Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan bea keluar batu bara belum dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Penundaan tersebut disebabkan oleh belum rampungnya regulasi serta masih berlangsungnya pembahasan lintas kementerian terkait skema pungutan tersebut.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, kebijakan bea keluar batu bara akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini masih dalam tahap finalisasi. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tren harga batu bara global yang belakangan menunjukkan kecenderungan menurun.“Regulasi ini berbasis PMK. Karena tren harga batu bara juga sedang turun, maka Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan masih menyelesaikan perumusannya,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Yuliot menambahkan, besaran tarif bea keluar pun belum ditetapkan secara pasti. Pemerintah masih mengkaji perkembangan harga komoditas tersebut sebelum memutuskan besaran pungutan yang akan dikenakan kepada pelaku usaha. “Tarifnya belum final. Kami masih melihat dinamika harga dan terus mengonsolidasikan pembahasan. Saya juga sudah mengecek sejauh mana prosesnya di Ditjen Minerba,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa penerapan bea keluar batu bara belum dapat diberlakukan pada awal 2026. Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan regulasi di tingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar kebijakan tersebut. Ia mengakui, proses penyusunan aturan ini masih menghadapi berbagai masukan, termasuk keberatan dari sebagian pelaku usaha. “Masih dibahas di level teknis. Perpresnya sedang disiapkan, sehingga saya belum bisa memastikan besaran tarifnya. Karena masih ada yang menyampaikan protes, kemungkinan akan dirapikan ke depan, bahkan bisa diberlakukan surut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.
Rencana bea keluar batu bara nantinya akan disesuaikan dengan harga batu bara global serta jenis batu bara yang diperdagangkan. Indonesia sendiri memiliki empat kategori batu bara berdasarkan nilai kalori atau Gross As Received (GAR), yakni HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III, yang masing-masing memiliki rentang harga berbeda.
Pemerintah mengusulkan skema tarif berlapis dengan kisaran pungutan antara 5 persen hingga 11 persen, bergantung pada level harga batu bara di pasar global. Semakin tinggi harga komoditas, semakin besar tarif bea keluar yang akan dikenakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri batu bara di tengah fluktuasi harga global. (kls)



