Jakarta – Pemerintah menegaskan telah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah regulatif telah diambil tidak lama setelah bencana terjadi. Salah satunya melalui penerbitan surat edaran oleh Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” katanya dalam sesi tanya jawab seputar limbah kayu gelondongan di Sumatera.
Menurut Prasetyo, aturan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya kayu hasil bencana, dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa surat edaran itu juga mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang diperbolehkan, terutama untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di berbagai tingkatan agar implementasinya di lapangan berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu gelondongan tersebut, namun tetap harus melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya. (*)



