Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik mata elang (matel) atau debt collector setelah mencuat kasus pengeroyokan yang melibatkan enam anggota Polri di Kalibata, Jakarta Selatan. Penertiban tersebut akan difokuskan melalui pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang memberikan penugasan penagihan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa tanggung jawab atas praktik penagihan oleh pihak ketiga tidak dapat dilepaskan dari pemilik usaha atau pemberi kredit.
“Penertiban (matel/debt collector) itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab si pemilik usaha (kreditur) yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia,” tegas Mahendra usai Konferensi Pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Mahendra menambahkan, kasus yang terjadi di Kalibata sudah melampaui sekadar pelanggaran regulasi penagihan. “Kalau yang terkait dengan kasus itu (Kalibata) tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya. Sudah bukan sekadar soal pelanggaran terhadap peraturan, tapi sudah masuk ke pidana dan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Penagihan utang oleh pihak ketiga sendiri masih diperbolehkan oleh OJK dan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun demikian, Mahendra menekankan bahwa terdapat batasan serta prosedur ketat yang wajib dipatuhi oleh debt collector dalam menjalankan tugasnya.
“Itu (penagihan oleh debt collector) adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada kosumennya,” tegas Mahendra.
Sementara itu, enam anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua mata elang yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa insiden di Kalibata pada Kamis (11/12) malam bermula dari upaya penarikan sepeda motor di jalan. Aksi tersebut memicu cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak menerima tindakan pencabutan kunci kendaraan.
Budi menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing dalam menjalankan proses penagihan kredit. Ia menegaskan bahwa penagihan kendaraan bermotor seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan dengan tindakan di lapangan yang berpotensi memicu konflik. (*)



