Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR), terpidana dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan kasus terpidana pembunuhan Ronald Tannur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).
“Benar, hari ini, Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Dana suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Adapun total uang yang diserahkan Heryanto kepada Dadan untuk pengurusan gugatan kepailitan perusahaannya mencapai Rp11,2 miliar.
Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah divonis pidana penjara selama 18 tahun atas perkara yang menjeratnya. (*)



