Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah untuk penanganan bencana di wilayah Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam distribusi anggaran maupun bantuan masyarakat.
“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi, red.) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Setyo menjelaskan bahwa rencana pengawasan ini muncul karena banyak kementerian dan lembaga membuka ruang donasi kepada publik, sehingga risiko penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran perlu diantisipasi.
“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Sebelumnya, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir bandang dan longsor. Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), jumlah korban meninggal dunia mencapai 921 jiwa, sementara 392 orang masih dinyatakan hilang.
Pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana tersebut ditangani secara nasional dan menjadi prioritas utama pemerintah.
Kemudian, pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo memberikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, salah satunya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi pemerintah untuk memastikan keselamatan serta pemulihan warga terdampak. (*)



