Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan latar belakang keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurut Prasetyo, proses tersebut berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum (Kemenkum), turut mendapatkan sejumlah masukan terkait perkara-perkara hukum, termasuk kasus yang melibatkan Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujarnya di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Setelah melalui kajian tersebut, Kemenkum kemudian mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan kewenangannya dalam memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Isu mengenai pemberian rehabilitasi itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo. Prasetyo menjelaskan, “dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” katanya.
Ia menambahkan, “berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik.”
Prasetyo memastikan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut selanjutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Adapun Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sunoto.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus serupa. (*)



