Jakarta – DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menyetujui pelibatan personel TNI dalam menjaga keamanan kilang-kilang minyak Pertamina mulai Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap objek vital energi nasional.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menhan usai Rapat Kerja tertutup antara Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/11/2025).
Menhan menjelaskan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan fasilitas energi dibutuhkan untuk memastikan perlindungan instalasi strategis yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa kilang dan terminal Pertamina merupakan bagian penting dari objek vital yang masuk dalam lingkup kekuatan pertahanan nasional.
Lebih lanjut, Menhan menekankan bahwa penempatan prajurit TNI di fasilitas energi merupakan bagian dari penugasan yang telah diatur dalam revisi Undang-Undang TNI, terutama mengenai peran dalam pengamanan instalasi vital.
“Tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya milik Pertamina, merupakan bagian dari OMSP (Operasi Militer Selain Perang),” jelasnya.
Menhan menambahkan bahwa pengamanan fisik akan dilakukan mulai Desember 2025 dengan mengerahkan prajurit TNI Angkatan Darat. Operasi tersebut juga akan diawasi oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengidentifikasi potensi ancaman sejak dini.
“Tujuannya untuk mengetahui hal-hal yang berpotensi menjadi ancaman sehingga dapat diantisipasi melalui pengamanan fisik,” tegasnya.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya menjalankan tugas pengamanan objek vital dan mencegah risiko sabotase. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, menyebut pola pengamanan masih menunggu instruksi resmi dari Markas Besar TNI. Menurut Donny, desain operasi, jumlah kekuatan yang diterjunkan, serta daftar objek yang akan diawasi akan ditetapkan Mabes TNI bersama Kementerian Pertahanan.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait jumlah personel serta daftar industri strategis yang termasuk dalam rencana pengamanan tersebut.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Anggota Komisi VII DPR, Ratna Juwita Sari. Ia menilai keputusan tersebut sangat penting untuk memastikan keamanan aset vital negara.
Ratna menyampaikan bahwa hadirnya pengamanan TNI dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pertamina serta mencegah potensi penyalahgunaan aset negara. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya menjunjung integritas dan profesionalisme seluruh personel yang bertugas.
Ratna juga meminta Pemerintah untuk menjabarkan skema teknis penugasan, mulai dari mekanisme pengamanan hingga pembagian peran antara aparat pertahanan dan operator sipil.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa keterlibatan TNI merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, kilang Pertamina termasuk objek vital nasional yang wajib mendapatkan pengamanan.
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai pengamanan obvitnas berpedoman pada Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, Polri memiliki tanggung jawab utama, namun dapat meminta dukungan TNI sesuai kebutuhan.
Dari pihak Pertamina, VP Corporate Communication Muhammad Baron menyambut baik keterlibatan TNI sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga objek vital nasional. Baron menyebut bahwa sinergi pengamanan dengan TNI juga akan memperkuat kesiapan Pertamina menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, pengamanan TNI tidak hanya mencakup fasilitas Pertamina, tetapi juga objek strategis lain yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara. (*)



