Suara Bersama

DPR Minta Pelaku Impor Ilegal 250 Ton Beras Diproses Hukum

Jakarta – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pelaku impor ilegal 250 ton beras di Sabang, Aceh, harus mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai tindakan tersebut melanggar kebijakan pemerintah yang telah menegaskan ketidakhadiran impor beras di tengah capaian swasembada pangan.

“Ini pemerintah sudah mencanangkan tidak ada impor beras. Kita sudah swasembada beras. Jadi siapapun itu yang masukin, mau coba-coba impor beras, kami minta supaya ditindak secara hukum,” kata Titiek dalam jumpa pers usai rapat kerja bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin.

Ia menilai bahwa aksi impor tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun bentuk tindakan yang berlawanan dengan arah kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan, sehingga memerlukan langkah tegas tanpa toleransi.

Titiek juga menyebut telah meminta penjelasan secara langsung dari Menteri Pertanian terkait asal-usul 250 ton beras impor dari Thailand yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang impor beras saat produksi dalam negeri memadai.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan impor karena Indonesia telah mencapai swasembada, sehingga siapapun yang mencoba memasukkan beras impor harus menerima konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.

“Karena ini sudah kebijaksanaan pemerintah, tidak ada impor dan kita sudah swasembada (beras). Jadi jangan coba-coba macam-macam,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya bermain-main dengan aturan impor pangan, mengingat capaian swasembada beras merupakan prestasi yang harus dijaga bersama.

“Kalau sudah sampai di sini, masuk ke daerah kita ya nanti kebijaksanaan pemerintah bagaimana gitu. Yang penting tidak dijual di sini,” ucap Titiek.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang telah disegel karena melakukan impor beras sebanyak 250 ton secara ilegal tanpa persetujuan pemerintah pusat.

“Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda (Aceh). Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” ujar Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Beras asal Thailand tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada 16 November 2025, namun belum dibongkar saat itu. Pembongkaran kemudian dilakukan pada 22 November, dan barang tersebut langsung dipindahkan ke gudang milik perusahaan berinisial PT MSG.

Mentan menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menolak impor ketika stok nasional melimpah harus dihormati seluruh pihak. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran diperlukan demi menjaga martabat serta kedaulatan pangan bangsa. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =