Suara Bersama

TPNPB melarang kontak senjata jelang HUT OPM 1 Desember

suarabersama.com-Kelompok separatis bersenjata yang menamakan dirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) melarang kontak senjata menjelang peringatan tanggal 01 Desember yang mereka klaim sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) OPM.

Larangan kontank senjata menjelang peringatan 01 Desember dinyatakan oleh Agustinus Kres yang mengklaim dirinya sebagai Panglima OPM Kodap-I Mamta meliputi wilayah Kota/Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom dan Mamberamo Raya.  Wilayah tersebut dinyatakan zona damai yang harus dijaga bersama.

Agustinus Kres, menegaskan bahwa tidak boleh terjadi konflik, aksi kekerasan bersenjata, maupun mobilisasi massa tanpa persetujuan adat di wilayah Mamta. Setiap pihak yang memiliki agenda politik apapun di tanah Papua wajib menghormati ketentuan adat serta meminta izin kepada pemangku adat setempat.  “Tidak boleh ada kontak senjata. Siapapun yang mempunyai agenda politik di tanah ini harus minta izin kepada tuan rumah. Tidak boleh datang merampas rumah orang lain lalu membuat kekacauan,” ucapnya, pada Senin (24/11/2025).

Sikap ini disampaikan sebagai respons atas adanya dokumen yang tersebar diklaim sebagai surat izin jalan dari pihak yang mengatasnamakan West Papua Army. Ia menegaskan bahwa dokumen itu tidak berasal dari mereka.  Ia menambahkan bahwa mereka tidak mengetahui atau menyetujui mobilisasi massa menjelang 01 Desember 2025. “Dokumen itu bukan dari kami dan siapapun yang bergerak mengatasnamakan Kodap I Mamta tanpa izin dianggap tidak sah dan melanggar aturan adat,” tegasnya.

Agustinus Kres, juga menegaskan bahwa wilayah Kodap I Mamta tidak boleh digunakan, dimasuki, ataupun dikuasai oleh pihak mana pun secara sepihak. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua, baik yang berada di dalam wilayah maupun di luar Papua, agar tidak terprovokasi atau mengikuti ajakan aktivitas ilegal.  Kodap I Mamta menegaskan posisinya sebagai penjaga stabilitas di kawasan perbatasan RI–PNG.  Mereka menolak segala bentuk tindakan bersenjata, pengerahan massa, maupun provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.  (” “)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 20 =