Suara Bersama

Dua kelompok massa saling serang di Kabupaten Mimika

suarabersama.com-Terjadi saling serang antara dua kelompok masyarakat di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu (19/11/2025)

Dua kelompok masyarakat yang terlibat saling serang yakni kelompok Newegaleng dan kelompok Dang menggunakan busur dan anak panah serta alat perang tradisional lainnya sehingga sampai saat ini menyebabkan 7 orang korban luka dari kubu Newegaleng yang kemudian dirawat di IGD RSUD Mimika.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika yang tiba di lokasi kemudian berupaya membubarkan massa dan melakukan penyekatan serta mengevakuasi korban.

Korban luka yang dirawat di RSUD Mimika antara lain inisial AM (46 tahun, terkena panah bagian dada), DN (10 tahun, mengalami luka panah bagian pinggang kiri), BT (47 tahun), MM (19 tahun), WK (30 tahun), DN (47 tahun) dan EM (37 tahun).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, pada odiyaiwuu.com, menyampaikan Polres Mimika mengamankan insiden saling serang yang terjadi di kawasan Jalan Yakop, Kampung Amole, Kwamki Narama, sejak pagi hingga sore hari.  Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama, serta Brimob Yon B Mimika, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Mimika, AKP Hendri A. Korwa. “Sejak pukul 07.30 WIT, personel telah memantau aksi saling serang yang meluas hingga ke pemukiman hutan,” ucapnya.

Hempy Ona, “Pukul 17.33 WIT kedua kelompok telah kembali ke tempat masing-masing dan situasi mulai semakin kondusif.  Situasi berangsur aman dan kondusif, namun tetap dalam pemantauan ketat aparat kepolisian. Personel di lapangan juga tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Aparat keamanan juga melakukan evakuasi barang-barang milik warga dari rumah yang sebelumnya dijarah akibat meluasnya konflik.  Pemilik rumah yang menjadi korban penjarahan adalah KK (46 tahun) dan MD (53 tahun).

Hempy juga menyampaikan, bahwa pada Rabu (19/11/2025) sore, pihaknya menangkap dua anggota kelompok Newegaleng saat bersembunyi di sebuah bangunan yang juga berfungsi sebagai sekretariat IKBJ.   Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa busur dan anak panah. Identitas dua tersangka tersebut adalah JN (29) dengan barang bukti satu busur dan 12 anak panah, serta PN (29) dengan satu busur dan empat anak panah.

“Keduanya sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut dan ia mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, menghindari provokasi dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” ucapnya. (” “)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + five =