suarabersama.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis kepada 4 (empat) orang terdakwa petinggi NRFPB selama 7 (tujuh) bulan penjara terkait kasus makar, pada Rabu (19/11/2025).
Putusan Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan ke empat terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Empat pimpinan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan makar di Sorong, Papua Barat Daya, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan tindakan makar dengan tujuan memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keempat terdakwa kasus makar di Papua Barat menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan. Mereka menilai keputusan tersebut sudah mencerminkan keadilan.
“Kami menerima. Kami pikir tidak ada niat untuk mengajukan banding,” ucap Abraham Goram Gaman (salah satu terdakwa) usai persidangan.
Abraham menambahkan, bahwa dirinya dan ketiga terdakwa lainnya tidak ingin membuang waktu untuk mengajukan banding, karena mereka telah ditahan sejak 28 April 2025 dan hanya tersisa sembilan hari lagi sebelum masa tahanan mereka selesai.
“Saya berterima kasih kepada Hakim yang memimpin sidang dengan arif dan bijaksana hingga menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara bagi kami. Kami sudah menjalani tujuh bulan penahanan,” ungkapnya.



