Suara Bersama

Kehadiran TNI di Papua Dinilai Penting untuk Stabilitas dan Perlindungan Warga

Jakarta – Ketegangan di wilayah pegunungan Papua kembali meningkat setelah kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyampaikan ancaman terkait pembangunan pos militer TNI serta menyerukan agar warga non-Papua meninggalkan area tersebut.

Meski narasi provokatif terus digaungkan, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua memiliki dasar hukum yang kuat, sah, dan sejalan dengan ketentuan konstitusi.

Deklarasi OPM yang menyebut sembilan wilayah sebagai “zona perang” membuat masyarakat lokal semakin cemas. Di sejumlah kampung di Puncak Jaya, aktivitas warga pada malam hari dibatasi demi menghindari risiko kontak tembak yang bisa mengancam keselamatan.

“Kami hanya ingin hidup aman. Anak-anak bisa sekolah tanpa ketakutan, warga bisa berkebun seperti biasa. Siapa pun yang menjamin keamanan, itulah yang kami butuhkan,” ungkap Barnabas Tabuni, tokoh adat dari Kampung Wandenggobak, Puncak Jaya, saat ditemui wartawan pada Rabu (19/11/2025).

Pembangunan pos TNI di area rawan Papua bukan merupakan langkah sepihak. Dasar hukumnya sudah jelas tercantum dalam konstitusi dan undang-undang. Pasal 30 UUD 1945 menetapkan TNI sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan serta keutuhan NKRI.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 memberikan mandat kepada TNI untuk menangani ancaman separatis bersenjata. Ketentuan tersebut diperkuat lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur struktur pertahanan negara melalui Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis.

Dengan demikian, pembangunan pos pengamanan baru di Puncak Jaya dan daerah lain merupakan bagian dari operasi resmi negara yang bertujuan memulihkan stabilitas keamanan, bukan tindakan represif seperti yang kerap dituduhkan kelompok separatis.

“TNI hadir untuk melindungi warga dari ancaman kekerasan, termasuk serangan kelompok bersenjata. Semua langkah dilakukan sesuai hukum dan pengawasan internal maupun eksternal,” tegas Kolonel Inf Sulistyo, perwira penghubung Kodam XVII/Cenderawasih.

Selain menjalankan tugas pertahanan, TNI juga terlibat dalam program-program kemanusiaan yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Kesejahteraan Papua. Melalui pendekatan teritorial, prajurit turut menjaga keamanan proyek pembangunan, membantu layanan kesehatan dan pendidikan, serta membangun hubungan sosial dengan masyarakat setempat.

“Prajurit kami tidak hanya membawa senjata, tetapi juga membawa hati dan komitmen untuk membantu masyarakat Papua,” ujar Kolonel Sulistyo.

Pandangan serupa disampaikan oleh Pastor Silas Mirip, tokoh agama lokal, yang menilai keberadaan TNI memberi kontribusi nyata bagi stabilitas wilayah.

“Di beberapa kampung, TNI membantu membuka akses jalan dan mengantar bantuan kesehatan. Tanpa keamanan, pelayanan gereja pun sulit dilakukan,” katanya.

Tindakan TPNPB-OPM yang mengancam warga sipil—termasuk tenaga medis, guru, dan pekerja pembangunan—jelas melanggar hukum. Aksi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 6 dan 9, serta prinsip Hukum Humaniter Internasional yang mewajibkan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta penerapan asas proporsionalitas.

Lembaga adat pun menyayangkan ancaman tersebut dan menilai bahwa tindakan OPM hanya semakin memperlebar perpecahan di tengah masyarakat Papua.

“Masyarakat bukan alat politik. Kekerasan hanya membuat penderitaan makin panjang,” tegas Barnabas Tabuni.

Di tengah berbagai ancaman, TNI tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Negara tidak boleh kalah dari teror. TNI tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung HAM,” pungkas Kolonel Sulistyo.

Warga di Puncak Jaya dan berbagai wilayah Papua lainnya berharap kondisi keamanan segera pulih agar pembangunan dan kegiatan sosial dapat berjalan kembali tanpa rasa ketakutan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eight =