Jakarta – Revisi KUHAP kini resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah melalui berbagai pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah. KUHAP yang baru dijadwalkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya.
Pengesahan KUHAP baru dilakukan di ruang paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.
Pada awal paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil keputusan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait revisi KUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan hasil revisi KUHAP menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa KUHAP terbaru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Menurutnya, masih ada waktu bagi peralihan KUHAP baru sehingga bisa aktif bersamaan dengan KUHP.
“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.
Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini baru akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan.
Menurut Supratman, pembahasan KUHAP baru bersama parlemen telah melibatkan partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.
“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Supratman menilai wajar jika KUHAP baru masih mendapat penolakan dari sebagian pihak. Namun ia menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan HAM hingga restorative justice.
“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya.
“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” sambung dia.
Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan bahwa KUHAP baru disusun dengan melibatkan banyak partisipasi publik.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyebut banyak pembaruan di dalamnya.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.



