Suara Bersama

Durasi HGU-HGB di IKN Dipangkas, Pemerintah Pastikan Investor Tetap Aman

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat masuknya investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa keputusan tersebut justru memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Nusron menyebut pemerintah menghormati dan siap melaksanakan putusan MK. Ia memandang keputusan itu sebagai landasan baru dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel dan transparan untuk mendukung pembangunan IKN.

Putusan MK juga menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di area IKN tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus selama total 95 tahun.

Kini, durasi hak harus mengacu pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur.
Walaupun masa durasi hak dipangkas dan insentif diperpendek, Nusron menegaskan bahwa investor tidak perlu merasa khawatir.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya menyangkut aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Seluruh proses yang sedang berjalan tetap dapat diteruskan selama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas dan kesehatan iklim investasi.

Pemerintah, lanjutnya, segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyinkronkan aturan teknis, guna memastikan implementasi di lapangan tetap berjalan dengan baik.

Nusron juga mengatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menilai penetapan tersebut konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta perlindungan bagi masyarakat lokal.

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − one =