Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku sekali dan khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai berlaku untuk seluruh peserta.
“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya nunggu saja nunggak, enggak usah bayar,” ujar Ghufron saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang tidak mampu. Peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib menjalankan kewajibannya.
“Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan),” tegasnya.
Pemutihan tunggakan ini diperuntukkan hanya bagi peserta yang termasuk kelompok ekonomi bawah, dengan syarat utama terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara rinci, pemutihan menyasar peserta di desil 1 sampai 5, yaitu sekitar 50% penduduk dengan kesejahteraan terendah.
“Desil itu dibagi 1 sampai 10, nah ini kira-kira untuk 1 sampai 5. Harus masuk DTSEN dan lain sebagainya. Nanti pemerintah yang bikin kebijakan, BPJS siap menjalankan sampai ke teknis di lapangan,” tambahnya.
Syarat penerima manfaat pemutihan iuran BPJS Kesehatan meliputi:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
-
Berasal dari kalangan tidak mampu.
-
Berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta pada akhir 2025 melalui proses registrasi ulang, dengan beban utang ditanggung oleh APBN.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengingatkan pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat memahami konsep pemutihan. Ia menegaskan peserta yang iurannya sudah dihapus harus tetap melanjutkan pembayaran iuran di masa depan.
“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran,” ungkap Abdul Kadir. (*)



