Suara Bersama

Komdigi Kaji Pembatasan Game Usai Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji rencana pembatasan game online PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa hasil kajian awal tim Komdigi menemukan adanya unsur kekerasan dan kriminalitas di dalam game tersebut.

“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya, Senin (10/11/2025).

“Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+,” lanjutnya.

Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Regulasi yang disahkan pada Maret lalu itu mewajibkan seluruh platform digital, termasuk game online, menerapkan sistem verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.

“Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” jelas Meutya.

Selain PP Tunas, pemerintah juga telah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober 2025. Sistem ini mewajibkan setiap game yang beredar di Indonesia mencantumkan klasifikasi usia dan konten secara jelas, agar pengguna—khususnya anak dan remaja—terlindungi dari paparan konten yang tidak sesuai.

“IGRS juga mengatur klasifikasi kategori konten—misalnya unsur kekerasan, bahasa, hingga interaksi daring—agar masyarakat khususnya anak dan remaja terlindungi dari konten yang tidak sesuai,” tutur Meutya.

Meski kedua kebijakan tersebut sudah berlaku, penerapannya masih dalam masa transisi. Pemerintah menargetkan penerapan penuh pada tahun 2026.

“Untuk saat ini, Komdigi meminta para platform menyegerakan melakukan pembaharuan teknologi untuk dapat mengidentifikasi anak agar tidak mendapat akses ke wilayah platform risiko tinggi,” tambahnya.

Terkait pembatasan PUBG dan game serupa, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas.

“Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti pengaruh game online bernuansa kekerasan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

“Beliau (Presiden Prabowo) tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, game dengan tema perang dan penggunaan senjata api (senpi) seperti PUBG berpotensi memberi dampak negatif bagi anak-anak dan pelajar. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =