Suara Bersama

Petral Kembali Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Sudah naik penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa status perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Belum,” katanya singkat.

Anang juga belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai duduk perkara yang sedang diusut. Namun ia menegaskan bahwa Kejagung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral/PES pada periode 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, penyidikan kasus baru ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara yang mulai diselidiki sejak Oktober 2025.

Perkara pertama adalah dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014, yang melibatkan Chrisna Damayanto (CD) sebagai salah satu tersangka. Chrisna diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina (2012–2014) sekaligus Komisaris Petral pada periode tersebut.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk kilang pada tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, yang menjabat sebagai Managing Director PT PES (2009–2013) dan sempat menjadi Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =