Suara Bersama

Kasus Suap di Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Resmi Tersangka KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama dan akan menjalani proses hukum hingga 23 November 2025.

Kasus ini bermula dari pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas komitmen pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang awalnya bernilai Rp71,6 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pembahasan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas. Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid justru meminta kenaikan fee menjadi 5 persen, dengan total sekitar Rp7 miliar.

Di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan itu dikenal dengan sebutan “jatah preman”, disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak.

Para Kepala UPT kemudian menggelar pertemuan lanjutan bersama Ferry Yunanda dan akhirnya menyepakati besaran fee sebesar 5 persen. Kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode sandi “7 batang.”

Berdasarkan penyelidikan, setoran fee dilakukan sebanyak tiga kali — pada Juni, Agustus, dan November 2025. Saat transaksi ketiga berlangsung, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti.

Dalam operasi lanjutan, KPK juga menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang dalam bentuk mata uang asing: £9.000 dan US$3.000, atau setara dengan Rp800 juta.

Uang tersebut diduga digunakan oleh Abdul Wahid untuk perjalanan ke luar negeri, antara lain ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan M. Arief Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =