Suara Bersama

KPK Bongkar ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp 1,6 M dari 3 Mata Uang Disita

Jakarta, Suarabersama – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap modus “jatah preman” yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa ada praktik pemotongan anggaran di dinas yang diberi label “jatah preman” tertentu untuk kepala daerah. Modus ini melibatkan persentase tidak resmi dari anggaran proyek infrastruktur, yang diduga dialirkan sebagai pungutan ilegal.

Dari penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda: rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Uang dalam pecahan asing ditemukan di salah satu rumah Abdul Wahid di Jakarta, sedangkan uang rupiah disita di Riau.

Selain Wahid, KPK juga menetapkan beberapa pejabat lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau dan tenaga ahli gubernur. Kasus ini mencuat sebagai contoh dugaan korupsi struktur sistematis di pemerintahan daerah yang melibatkan dana pembangunan publik.

KPK mengindikasikan bahwa praktik “jatah preman” ini bukan transaksi sekali, melainkan bagian dari pola yang sudah berlangsung. Penegasan dari lembaga antirasuah ini membuka mata publik atas potensi korupsi terselubung yang menggunakan jargon pungutan tidak resmi dengan dalih proyek pembangunan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 3 =