Suara Bersama

DPR Minta OIKN Tanggapi Kritik Media Asing Soal IKN “Kota Hantu”

Jakarta – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menunjukkan kinerja yang lebih optimal setelah munculnya kritik dari sejumlah media asing yang menilai IKN berpotensi menjadi “ghost city” atau kota hantu.

Menurut Khozin, istilah kota hantu bersifat peyoratif dan dapat diartikan bahwa masa depan IKN dianggap suram. Karena itu, ia mendorong OIKN untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperbaiki cara dalam memublikasikan perkembangan pembangunan IKN secara rutin dan transparan kepada publik.

“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” kata Khozin di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, bila pemberitaan negatif dan pesimistis dari media internasional tidak segera dimitigasi atau dinetralisasi oleh OIKN, maka hal tersebut bisa menimbulkan citra buruk terhadap IKN dan Indonesia, baik di tingkat global maupun domestik.

Khozin menambahkan, keberhasilan pembangunan IKN juga sangat bergantung pada kepercayaan dan minat investor asing. Oleh sebab itu, citra positif IKN harus dijaga melalui komunikasi publik yang baik dan berbasis pada kondisi nyata di lapangan.
“Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” katanya.

Terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Khozin menjelaskan bahwa aturan tersebut menegaskan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia, sehingga arah dan landasan pembangunan semakin jelas.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” kata dia.

Ia menambahkan, Perpres tersebut menjadi dasar penting dalam peta jalan pembangunan IKN, yang harus dijalankan dengan target yang terukur dan dikawal secara optimal oleh OIKN.

Secara politik, Khozin menilai tidak ada lagi ruang untuk perdebatan tentang masa depan IKN, mengingat proyek ini telah memperoleh dukungan penuh melalui politik legislasi dan anggaran negara.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” kata dia menegaskan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 8 =