Suara Bersama

Menko PM Tegaskan 30 Persen Area Fasilitas Publik Wajib untuk UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa setiap infrastruktur publik di Indonesia — mulai dari bandara, terminal, pelabuhan, hingga rest area — wajib mengalokasikan 30 persen area untuk kegiatan promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Pasal 67 PP 7/2021 juga menyebutkan bahwa biaya sewa untuk pelaku UMKM di infrastruktur publik tidak boleh melebihi 30 persen dari harga sewa komersial.

Menko Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pengelola fasilitas publik mematuhi ketentuan dalam PP 7/2021 tersebut.

“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” kata Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, PP 7/2021 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional, yang saat ini mencapai sekitar 60 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus utama kerja Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, memperluas akses usaha, dan meningkatkan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =