Suara Bersama

17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Prada Lucky

Jakarta – Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Para terdakwa tersebut merupakan personel yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) yang berlokasi di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal kombinasi.

“Dakwaan subsideritas yaitu primer yang pertama yaitu pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian subsidernya pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP kemudian lebih subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Menurutnya, dari total 12 saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sidang kali ini.

Empat saksi yang hadir memberikan kesaksian di antaranya Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, serta kedua orang tua almarhum Prada Lucky, yaitu Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

“Pada sidang hari ini oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun hari ini baru empat saksi yang datang,” ucapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer, yakni Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Dalam surat dakwaan tersebut, oditur menuduh bahwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam tanpa henti.

Para terdakwa disebut melakukan tindakan kekerasan secara bergantian, mencambuk kedua korban menggunakan kabel, selang, dan kopel taktis. Mereka juga memukul korban dengan tangan serta sandal jepit.

Dalam dakwaan, disebut pula salah satu terdakwa, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan rekan-rekannya untuk mengoleskan cabai yang sudah diulek dan dicampur air ke bagian kemaluan serta lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sementara itu, perwira lain bernama Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), juga turut melakukan penyiksaan dengan cara menyuruh kedua korban tiarap, lalu mencambuk mereka menggunakan selang di bagian punggung hingga Prada Lucky berteriak kesakitan.

Tidak berhenti di situ, Letda Achmad Thariq disebut juga memukul korban Prada Lucky di ulu hati hingga terjatuh tersungkur.
Selanjutnya, ia memerintahkan kedua korban untuk berbaring terlentang, kemudian menarik baju mereka dan menyiram wajah dengan air comberan secara perlahan hingga keduanya kesulitan bernapas.

Tindakan penyiksaan tersebut beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI AD dari Yon TP 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan perwira pertama, terdiri dari satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal dunia diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di asrama batalyon.
Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × five =