Jakarta – Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegur sebuah komunitas fotografi yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung yang ingin memotret di area taman tersebut.
Kasi Taman Kota Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran langsung kepada komunitas terkait.“Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut,” ujar Dimas, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Dimas menegaskan, aktivitas fotografi nonkomersial di Tebet Eco Park tidak dipungut biaya alias gratis. Pengelola juga akan memperkuat sosialisasi larangan pungli, baik melalui media sosial maupun pemasangan spanduk di area taman.“Tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersial di taman,” tegasnya.
Sementara untuk kegiatan fotografi bersifat komersial seperti pemotretan produk atau bazar, Dimas menjelaskan bahwa aktivitas tersebut harus melalui izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasus ini mencuat setelah seorang pengunjung bernama AM (34) mengaku diminta membayar Rp500.000 oleh komunitas fotografer agar dapat memotret di area taman. Uang tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran anggota komunitas agar dapat melakukan pemotretan bebas di lokasi tersebut.
“Mereka bilang kalau mau motret harus gabung ke komunitas mereka, dengan biaya Rp500.000. Katanya untuk kartu anggota dan kalau hasil foto dijual, ada potongan 10 persen,” ujar AM kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Pihak komunitas kemudian memberikan klarifikasi, menyebut uang tersebut merupakan kesepakatan internal untuk pembuatan ID card dan kegiatan sosial komunitas, bukan pungutan resmi dari pihak pengelola taman.
“Itu tidak ada hubungannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park,” ujar perwakilan komunitas melalui Dinas Pengelola.
Komunitas tersebut akhirnya meminta maaf kepada AM dan menyelesaikan kesalahpahaman melalui pertemuan dengan pengelola taman.
(HP)