Suara Bersama

Kasus Pencemaran Cesium-137 di Serang Naik ke Penyidikan

Jakarta – Kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, resmi naik ke tahap penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah instansi terkait setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan.

“Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum, hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Cikande, Senin (13/10/2025).

Hanif menjelaskan, pihaknya kini mengerucutkan dua kemungkinan sumber pencemaran: berasal dari limbah besi impor (scrap metal) atau kebocoran limbah industri yang menggunakan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.

“Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 terus dilakukan dengan masif dari dua sisi—dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial. Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim,” jelasnya.

Ditemukan di 10 Titik, Termasuk Permukiman Warga

Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan, terdapat 10 titik di kawasan Cikande yang teridentifikasi tercemar zat radioaktif Cesium-137, sebagian di antaranya berada di area industri dan permukiman penduduk.

Petugas gabungan dari Bapeten, BRIN, Brimob Polri, Dinas Kesehatan, dan KLH kini fokus melakukan dekontaminasi di seluruh titik yang terdeteksi paparan.

“Pemerintah ingin menyelesaikan kasus Cesium-137 ini dari semua sisi dengan secepat-cepatnya. Dalam waktu paling lama satu bulan, dekontaminasi di 10 titik yang teridentifikasi akan diselesaikan,” kata Hanif.

Selain area industri dan pemukiman, kendaraan yang terindikasi terpapar zat radioaktif juga tengah menjalani proses pembersihan. Pemerintah menargetkan dekontaminasi kendaraan selesai dalam sepekan ke depan.

Impor Skrap Logam Dihentikan Sementara

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menghentikan sementara impor skrap baja dan besi. Langkah ini diambil hingga ada kejelasan soal sumber utama cemaran radioaktif.

“Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan importasi skrap baja dan besi, dan Kementerian Perdagangan juga telah mengikutinya sampai ada penyelesaian penataan tata laksana di industrinya maupun di portal masuknya,” tutur Hanif Faisol.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawasan dan keamanan, termasuk Bapeten dan BRIN, untuk memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai standar keselamatan radiasi.

“Langkah-langkah terpadu terus dilakukan agar kasus ini segera tuntas dan memberikan rasa aman serta kepastian kepada masyarakat,” ujar Hanif.

Diduga Berasal dari Limbah Impor

Zat radioaktif Cesium-137 diduga kuat berasal dari limbah besi dan baja impor yang masuk melalui pelabuhan dan digunakan kembali oleh industri di wilayah Banten. Namun, kepastian sumber masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri dan verifikasi teknis dari tim ahli Bapeten.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan dunia industri untuk memperketat pengawasan terhadap limbah impor dan memastikan seluruh kegiatan industri logam mematuhi standar keselamatan radiasi nasional maupun internasional.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + six =