Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang menyebut adanya kenaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp756 juta. Dasco menegaskan bahwa kenaikan tersebut disebabkan oleh kesalahan transfer dana oleh pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI saat menyalurkan dana reses.
Pernyataan ini disampaikan Dasco untuk menanggapi rumor bahwa dana reses anggota dewan telah dinaikkan. Ia menjelaskan bahwa dana reses untuk anggota DPR periode 2019–2024 sebesar Rp400 juta. Kemudian, Setjen DPR mengusulkan agar nominal tersebut ditingkatkan menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029.
“Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Namun, menurut Dasco, usulan kenaikan itu tidak serta-merta langsung diterapkan. Ia menyebut bahwa penambahan dana baru berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan pada Mei 2025.
Oleh karena itu, dana reses yang digunakan pada Januari hingga Mei 2025 masih mengikuti besaran lama, yakni Rp400 juta.
“Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” katanya.
Dasco juga menerangkan bahwa kegiatan reses adalah bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil), yang dilaksanakan melalui berbagai aktivitas seperti bakti sosial dan lainnya.
“Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing anggota DPR yang dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga membantah bahwa dana reses DPR periode 2024–2029 meningkat sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta. Menurutnya, wacana kenaikan itu memang sempat dibahas, tetapi akhirnya tidak diberlakukan.
“Bahwa kenaikan Rp54 juta sebelumnya ada rencana, tapi kita tidak jadi berlakukan. Termasuk tunjangan perumahan,” ucap Dasco.
Ia mengakui, memang terjadi kekeliruan dari pihak Setjen DPR dalam proses penyaluran dana ke sejumlah anggota DPR RI, yang menyebabkan dana reses mereka sempat bertambah menjadi Rp756 juta.
“Tapi ini ada kesalahan dari kesekretariatan jenderal, ada sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer, sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta. Dan sudah langsung didebit balik oleh sekretariat jenderal,” jelasnya. (*)