Suara Bersama

Ammar Zoni Diduga Koordinasi Peredaran Narkoba dari Balik Penjara

Jakarta – Mantan aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba, menambah panjang daftar pelanggaran serupa yang sebelumnya terjadi pada tahun 2017, 2023, dan 2024. Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).

“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,”
ujar Agung Irawan ketika dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).

Agung menjelaskan bahwa keenam tersangka akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan rutan terhadap aktivitas mencurigakan beberapa tahanan. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar-kamar yang dicurigai, dan ditemukan narkoba jenis sabu, sinte, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi dari dalam rutan.

Ammar Zoni disebut tidak terlibat dalam penjualan langsung, namun diduga menyimpan dan menyalurkan barang ke sesama tahanan.

“Dari keterangan tersangka lain, Ammar ini berperan sebagai gudang. Barangnya disembunyikan di bagian atas ruangan, di sela-sela atap,”
ungkap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.

Setelah bukti ditemukan, enam tahanan termasuk Ammar ditangkap. Para pelaku diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pendalaman lebih lanjut, dan berkas penyidikan sudah diserahkan ke jaksa.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar diduga sebagai penampung narkotika dari sumber luar rutan, kemudian meneruskannya ke tahanan lain melalui perantara.

“Ammar Zoni ini berperan sebagai gudang narkotika. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,”
tegas Mulyadi.

Dalam pengembangan, diketahui bahwa komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi, guna menyulitkan pelacakan oleh aparat.

Salah satu kurir bernama Asep, yang menyelundupkan narkoba ke dalam rutan, juga telah ditangkap. Namun seorang DPO bernama Andre, yang diduga sebagai penghubung utama, masih buron.

Petugas menyita sejumlah kecil paket sabu, ganja sintetis, serta tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA yang disembunyikan di plafon kamar tahanan. Meskipun jumlahnya kecil, cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran narkoba di dalam rutan.

Semua tersangka kini dalam tahanan dan menunggu sidang di PN Jakarta Pusat.

“Untuk perannya lebih detail nanti akan dijabarkan dalam surat dakwaan saat sidang,”
kata Agung Irawan.

Jika dinyatakan bersalah, keenam tersangka terancam hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Setelah sidang pertama, akan dijelaskan secara perinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,”
lanjut Agung.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Dengan catatan pelanggaran sejak 2017, kini dia menghadapi proses hukum dari balik jeruji, dan sidang pertamanya akan digelar dalam waktu dekat setelah pelimpahan berkas rampung. (*()

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =