Jakarta – Kantor Kejaksaan Istanbul, Turki, resmi mengumumkan dimulainya penyelidikan atas aksi pencegatan yang dilakukan Israel terhadap armada kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Jalur Gaza. Dalam insiden itu, sebanyak 24 warga negara Turki ditangkap oleh otoritas Israel.
Global Sumud Flotilla merupakan misi solidaritas internasional yang melibatkan sekitar 45 kapal, membawa politisi, tokoh masyarakat, dan aktivis kemanusiaan dari berbagai negara. Salah satu tokoh yang ikut serta dalam pelayaran tersebut adalah aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg. Armada berangkat dari Spanyol pada bulan lalu dengan tujuan menembus blokade Israel atas Gaza, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, pada Rabu (1/10) waktu setempat, pasukan laut Israel mencegat kapal-kapal tersebut. Tel Aviv berdalih bahwa kapal flotilla berusaha memasuki wilayah laut yang berada di bawah blokade militernya. Kapal yang ditumpangi Greta Thunberg termasuk dalam rombongan yang dihentikan paksa dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan menuju pesisir Gaza.
Dalam keterangannya, seperti dilaporkan media lokal Turki dan dilansir AFP, Kamis (2/10/2025), Kantor Kejaksaan Istanbul menyebut penyelidikan menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perampasan kemerdekaan, pembajakan atau penahanan sarana transportasi, penjarahan besar-besaran, kerusakan material, dan penyiksaan. Kejaksaan merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut sebagai dasar hukum yang menegaskan pelanggaran terjadi di perairan internasional.
Tak hanya Istanbul, Kejaksaan Ankara juga membuka penyelidikan terpisah dengan menggunakan pasal 13 Kitab Undang-undang Pidana Turki. Aturan tersebut memberikan yurisdiksi kepada peradilan Turki untuk mengusut kejahatan internasional, bahkan bila dilakukan oleh warga negara asing di luar wilayah Turki.
Media lokal melaporkan jumlah warga negara Turki yang ditangkap dalam insiden itu mencapai 30 orang, meski pihak Kejaksaan Istanbul hanya mengonfirmasi 24 orang. Para tahanan disebut masih berada dalam kendali pasukan Israel.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengeluarkan kecaman keras atas tindakan Israel yang disebut sebagai bentuk “aksi terorisme” terhadap misi kemanusiaan. Ankara menegaskan serangan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi mengganggu upaya diplomasi untuk mewujudkan gencatan senjata di Gaza.
Turki selama ini menjadi salah satu negara yang vokal menentang blokade Israel atas Gaza dan kerap mengirimkan bantuan kemanusiaan. Pengecatan terhadap Global Sumud Flotilla pun diperkirakan bakal memperburuk hubungan Ankara–Tel Aviv yang selama ini sudah diwarnai ketegangan politik.
(HP)



