Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun media sosial X bernama Bjorka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, setelah enam bulan proses penyelidikan dan pengejaran intensif.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025), mengatakan WFT ditangkap setelah aparat menemukan bukti keterlibatannya dalam peretasan data skala besar. “Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, dengan akun Bjorka dan @bjorkanesiaa, berhasil kita amankan di Minahasa,” ungkap Reonald.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mendapati adanya akses ilegal ke sistem mereka. Dari hasil investigasi, WFT diduga mengunggah tampilan akun nasabah ke media sosial, serta mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut. Dalam pesannya, WFT mengaku sudah berhasil meretas 4,9 juta database nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan bahwa selain meretas, pelaku juga memiliki niat untuk memeras pihak bank. Namun rencana itu gagal setelah bank memilih melapor kepada kepolisian. “Perihal pemerasan, faktanya terhadap kasus ini belum terjadi. Motif dia memang mengarah pada pemerasan, tetapi karena tidak dituruti, pihak bank kemudian melapor,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data tersebut dari dark web, kemudian memperjualbelikannya melalui berbagai akun media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. Tidak hanya data perbankan, pelaku juga memiliki sejumlah database milik perusahaan swasta lainnya, termasuk sektor kesehatan. Ia mengaku sudah menggunakan identitas Bjorka sejak tahun 2020 untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Data-data yang diperoleh pelaku dijual di media sosial. Ada perbankan, ada perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta lain yang datanya juga diklaim dimiliki pelaku,” tambah Herman.
Kini, WFT resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana yang menantinya maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian dalam membongkar kasus kejahatan siber yang kerap meresahkan masyarakat dan mengancam keamanan data nasional. Polisi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta mengimbau masyarakat dan lembaga keuangan untuk meningkatkan keamanan sistem digital guna mencegah terulangnya kasus serupa.
(HP)