Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari pasaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini didapat dari pengawasan langsung di lapangan dan pemantauan melalui platform online.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang beredar mengklaim dapat memelihara stamina pria, namun sebenarnya mengandung sildenafil. Selain itu, ada juga OBA dengan kandungan parasetamol yang diklaim untuk mengatasi pegal linu, serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” terang Taruna dalam keterangannya, Selasa (23/9).
Sildenafil, sebagai contoh, adalah zat aktif yang umum dipakai untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, penggunaan tanpa resep dan dosis yang terkontrol dapat menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Banyak konsumen tertipu karena mengira produk berbahan alam tersebut aman, padahal mengandung bahan kimia keras.
Berikut daftar lengkap 19 produk OBA ilegal yang ditarik oleh BPOM:
-
Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia
Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, parasetamol; produk ilegal. -
Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Xian Ling (TI051749334) – Guizhou Tong Jitang Pharmaceutical Co., Ltd.
Mengandung BKO deksametason; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ Biso Joyo Magelang
Mengandung BKO parasetamol; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras
Mengandung BKO natrium diklofenak, parasetamol; produk ilegal. -
Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis
Mengandung BKO betametason; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta-Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal. -
Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Maxman Capsules (QC175615431)
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Urat Kuda (TR006407353)
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
New Benpasti (TR043339540) – CV Tiga Sekawan, Surabaya-Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Madu Ginseng Siberia (TR176223001) – CV Herba Utama, Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil; produk ilegal; nomor izin edar fiktif. -
Slim Fast Super Strong
Mengandung BKO sibutramin; produk ilegal.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan memeriksa izin edar resmi produk sebelum membeli dan dapat melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM. (*)