Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya peluang perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi setingkat badan penyelenggara. Opsi tersebut muncul seiring pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini sedang digodok di Komisi VI DPR.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kemudian ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2025). Menurutnya, revisi UU BUMN akan secara langsung mengubah kewenangan kementerian karena fungsi operasional banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dasco menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi adalah penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia juga menegaskan Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara, melainkan berganti nama menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah masih mengkaji implikasi perubahan status, termasuk nasib aparatur sipil negara di Kementerian BUMN. Ia menargetkan pembahasan revisi UU BUMN bisa rampung pekan ini. “Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” ujarnya.
(HP)