Suara Bersama

Pemerintah Kejar 200 Wajib Pajak Inkrah, Target Rp60 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Potensi penerimaan dari langkah ini ditaksir mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa proses eksekusi akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan para penunggak tidak akan bisa menghindar dari kewajiban tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tegasnya.

Untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif, Kemenkeu menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan intelijen keuangan seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui kerja sama ini, seluruh pihak akan saling bertukar data dan informasi, khususnya dalam hal pelacakan aset dan aktivitas finansial para wajib pajak yang menunggak.

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen, atau hanya mencapai Rp1.135,4 triliun.

Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kontraksi PPh Badan (neto): -8,7% (Rp194,2 triliun), meskipun secara bruto tumbuh 7,5%, penerimaan PPN dan PPnBM (neto): -11,5% (Rp416,49 triliun) dan peningkatan restitusi pajak.

Sebagai respons, Kemenkeu tengah menjalankan beberapa strategi untuk menambal defisit pajak, antara lain mendorong ekonomi melalui Paket Stimulus Ekonomi 2025,modernisasi sistem perpajakan melalui penguatan Coretax dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, baik online maupun offline

Meski secara umum mengalami perlambatan, beberapa jenis pajak justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, seperti PPh Orang Pribadi: Tumbuh 39,1% secara neto, senilai Rp15,91 triliun dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Naik 35,7%, dengan realisasi Rp14,17 triliun (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 12 =