Suara Bersama

Inggris, Kanada, dan Australia Akui Palestina, Kemlu Palestina Angkat Bicara

Jakarta – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, yang secara resmi mengakui Negara Palestina. Langkah ini disebut sebagai keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi sah PBB.

Dalam pernyataan pers Minggu (21/9) malam, Kemlu Palestina menyampaikan terima kasih dan menegaskan kesiapan pemerintah sah Palestina untuk membangun hubungan erat dengan negara-negara tersebut di semua tingkatan.

“Keputusan ini berakar dari komitmen untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia,” demikian pernyataan resmi Kemlu Palestina.

Palestina menilai pengakuan itu merupakan pengakuan atas hak-hak rakyatnya yang sah, sekaligus memberi perlindungan bagi solusi dua negara dari ancaman pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.

Selain itu, pengakuan ini juga disebut memperkuat upaya regional dan internasional yang dipimpin Arab Saudi dan Prancis untuk mengimplementasikan Deklarasi New York sebagai jalan menuju penyelesaian konflik melalui jalur politik dan negosiasi.

Kemlu Palestina turut mendesak negara-negara yang belum mengakui Palestina, khususnya Amerika Serikat, agar segera mengambil langkah serupa. Mereka diminta berdiri di “sisi sejarah yang benar” untuk menghapus ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dan memastikan hak mereka atas penentuan nasib sendiri.

Dalam penutupnya, Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina adalah pendekatan tepat guna membangun kepercayaan, menciptakan ketenangan, dan membuka kembali jalan menuju solusi politik.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 13 =