Suara Bersama

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Karyawan Hotel-Restoran Bisa Bernapas Lega

Jakarta, Suarabersama.com – Pekerja sektor hotel dan restoran di wilayah Jabodetabek menyambut positif kebijakan pemerintah yang menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Mereka menilai, selama ini beban pajak cukup memberatkan, terutama dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dianggap terlalu tinggi.

“Skema TER dinilai terlalu tinggi. Sehingga, kami menyambut baik jika kebijakan tersebut diberlakukan, sebab sejauh ini PPh 21 memberatkan pekerja,” ujar Nur Isra Resyah, Hotel Manager di salah satu hotel Jabodetabek, Rabu (17/9/2025).

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku sampai akhir 2025, tetapi bisa berlanjut untuk jangka panjang. “Kami berharap ini tidak hanya bersifat sementara,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan perluasan cakupan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Pekerja hotel dan restoran kini termasuk dalam kelompok penerima manfaat, setelah sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi sektor padat karya dengan penghasilan tertentu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan menyasar sekitar 552.000 karyawan, khususnya yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

“Keuntungan mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahannya per orang. Sehingga, kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 2 =