Suara Bersama

Yudi Purnomo: Bukti Kasus Kuota Haji Sudah Lebih dari Cukup

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan tajam dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Publik dan sejumlah pihak mendesak lembaga antirasuah itu segera menetapkan tersangka.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa alat bukti yang dimiliki KPK sudah lebih dari cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.

Yudi menekankan bahwa KPK telah menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka.

“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” ujar Yudi.

Ia juga mendorong KPK agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, bahkan jika yang terlibat adalah mantan pejabat tinggi negara.

“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota: 50-50, Bukan 92-8

Kasus ini mencuat karena dugaan pembagian kuota haji tambahan secara tidak proporsional. Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota, namun distribusinya dianggap menyalahi aturan.

Sesuai regulasi, 92 persen dari kuota tambahan seharusnya untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya pembagian yang merata 50 persen untuk masing-masing jenis layanan.

KPK Sudah Periksa Banyak Pejabat,

Dalam upaya pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak-pihak penyedia jasa haji dan umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan kedua pada 1 September 2025. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four − 2 =