Jakarta, Suarabersama.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya diselesaikan secara damai tanpa melalui proses hukum lebih lanjut ke pihak kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa langkah damai ini dipilih demi mencegah terjadinya kegaduhan sosial dan menghindari penyebaran informasi keliru yang dapat memecah belah masyarakat.
“Termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Freddy kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Freddy menyebut bahwa komunikasi langsung telah dilakukan antara pihak TNI dan Ferry Irwandi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk meluruskan informasi yang selama ini dinilai menyesatkan publik.
“TNI telah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk saling meluruskan informasi yang salah, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang,” tukasnya.
Komitmen Damai dari Kedua Pihak
Ferry Irwandi sendiri mengonfirmasi hal tersebut melalui unggahan di akun Instagram-nya, @irwandiferry, Sabtu (13/9/2025). Ia menyampaikan bahwa dialog dengan Kapuspen TNI dilakukan melalui sambungan telepon dan didasari oleh keinginan bersama untuk menyelesaikan kesalahpahaman.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi. Begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” tulis Ferry.
Ferry juga memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang akan berlanjut terhadap dirinya.
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih atas dukungan teman-teman semua,” lanjutnya.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah pun membenarkan bahwa komunikasi telah terjalin dan kedua pihak telah sepakat berdamai.
Latar Belakang Kasus
Persoalan ini mencuat ketika pada Senin (8/9/2025), empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait konten digital Ferry Irwandi yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap TNI.
Kehadiran mereka dipimpin oleh Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), didampingi oleh Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah.
Menurut Juinta, Satsiber TNI menemukan beberapa konten Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Namun demikian, langkah hukum tidak bisa dilakukan secara resmi karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi institusi negara melaporkan pencemaran nama baik secara langsung. (*)