Jakarta, Suarabersama.com – Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang menyasar Ibu Kota Qatar, Doha, pada Selasa (9/9/2025). Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Serangan tersebut dikabarkan menargetkan sejumlah petinggi serta tim negosiator Hamas yang tengah berada di Doha. Menyikapi peristiwa itu, Pangeran MBS langsung menghubungi Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, untuk menyampaikan dukungannya.
“Yang Mulia Putra Mahkota menegaskan solidaritas penuh Kerajaan (Saudi) dengan Qatar dan kecamannya atas serangan terang-terangan Israel terhadap Negara Qatar, yang merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran berat terhadap hukum dan norma internasional,” demikian pernyataan resmi yang dirilis Saudi Press Agency (SPA).
Dalam laporannya, SPA juga menyebutkan bahwa Pangeran MBS berjanji Saudi akan mengerahkan seluruh kemampuannya guna mendukung Qatar dan mempertahankan kedaulatan negara tersebut.
Serangan yang terjadi pada Selasa sore tersebut diarahkan ke sebuah gedung di kawasan Katara, Doha, yang diketahui menjadi tempat tinggal beberapa tokoh senior dari Biro Politik Hamas. Mereka berada di ibu kota Qatar untuk melakukan diskusi terkait usulan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hamas terkait kemungkinan adanya korban jiwa di kalangan pimpinan mereka akibat serangan tersebut. Sementara itu, pemerintah Qatar langsung bereaksi keras dan mengecam serangan Israel sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan hukum internasional.
Selama ini, Qatar dikenal sebagai perantara utama dalam perundingan antara Hamas dan Israel. Sejak tahun 2012, negara tersebut telah menjadi lokasi kantor politik Hamas.
Di sisi lain, Israel masih terus menggencarkan operasi militernya di Jalur Gaza. Sejak dimulainya agresi pada Oktober 2023, lebih dari 64.500 warga Palestina dilaporkan meninggal dunia akibat serangan Israel.
Sebagai informasi, pada November 2024 lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Gaza. (*)



