Jakarta, Suarabersama.com – Nadiem diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimbulkan kerugian negara fantastis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterkaitan investasi Google dalam kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023, khususnya proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Meski demikian, Nurcahyo belum bersedia membeberkan detail lebih lanjut mengenai potensi kaitan investasi Google tersebut. Alasannya, informasi itu masih termasuk dalam materi penyidikan.
“Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” katanya.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1,98 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimbulkan kerugian negara fantastis.
“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menambahkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” jelasnya.