Suara Bersama

Korupsi Tata Kelola Minyak, Rekan Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah rekan bisnis tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, yang berinisial IP, bepergian ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah IP tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami sudah mengajukan pencegahan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Meski demikian, Anang belum menjelaskan kapan IP akan kembali dipanggil. IP disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah aset yang telah disita penyidik dalam perkara korupsi Riza Chalid, termasuk lima unit mobil yang didapatkan dari pihak terafiliasi dengan dirinya.

“Yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasinya tidak ada di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, keberadaan Riza Chalid sendiri hingga kini masih ditelusuri. Ia diduga melarikan diri ke Malaysia sejak Februari 2025. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencabut paspor Riza, yang resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025.

Anang memastikan penyidik tidak akan bersikap pasif menunggu kehadiran Riza, melainkan aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pihak berwenang di negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza.

“Kami berkoordinasi dengan Kemlu atau melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita di negara tersebut. Kalau memang ada,” kata Anang.

Selain menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 9 =