Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, yang disahkan pada 22 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan perubahan struktur biaya produksi dan distribusi beras, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan HET sebelumnya.
Rincian Harga Beras Medium Terbaru
Dalam kebijakan baru ini, HET dibagi berdasarkan tiga zona wilayah:
-
Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan NTB
Naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kg -
Zona 2: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bengkulu, Babel, NTT, Kalimantan, Sulawesi
Naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000 per kg -
Zona 3: Maluku dan Papua
Naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kg
Sementara itu, HET beras premium tidak mengalami perubahan, yakni:
-
Rp14.900 (Zona 1)
-
Rp15.400 (Zona 2)
-
Rp15.800 (Zona 3)
Penjelasan Pemerintah
Keputusan ini diklaim sebagai hasil evaluasi matang antar kementerian. Deputi III Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyebut bahwa keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 13 Agustus dan diperkuat dalam rapat lintas kementerian tanggal 22 Agustus 2025.
“Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8).
Menurut Andriko, penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium, dan bertujuan menjaga keseimbangan antara harga yang mencerminkan biaya aktual dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Tujuan Kebijakan
Dengan adanya kenaikan HET ini, pemerintah berharap:
-
Harga beras di pasaran lebih realistis sesuai biaya produksi dan distribusi.
-
Menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional.
-
Memberi kepastian bagi pelaku usaha pangan.(*)



