suarabersama – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 akan dilakukan secepat mungkin. Namun, ia menekankan, langkah tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, barang bukti, serta perhitungan kerugian negara. “Harapannya as soon as possible, tapi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara dalam menangani perkara ini. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaganya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut. “Pendalaman terhadap tersangka, calon tersangka, saksi, hingga dokumen dan rekening pasti dilakukan dengan melibatkan PPATK,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi pun telah digeledah, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beragam barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait kasus korupsi haji.