Suara Bersama

Aturan Royalti Lagu Segera Direvisi, UMKM Tak Perlu Cemas

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan segera menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu. Aturan ini disebut menjadi solusi atas polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (19/8/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu pun menegaskan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu ragu maupun takut untuk memutar lagu di tempat usaha mereka. “Putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat, dan menurut saya itu masih wajar. Sambil menunggu pengumuman resmi, jangan takut untuk memutar,” katanya.

Dasco menilai penerapan aturan royalti selama ini kerap melampaui batas kewajaran. Padahal, tujuan utama dari sistem royalti hak cipta adalah untuk kepentingan pencipta lagu. “Sebenarnya royalti hak cipta itu untuk penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI juga berencana membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu fokus revisi tersebut adalah penyelesaian polemik royalti lagu. “Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN, dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” ucapnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + six =