Suara Bersama

KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina di Papua, Selamatkan Rp189,5 Miliar

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan skala besar di perairan Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Filipina berukuran jumbo ditangkap saat melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, utara Papua, Senin (18/8/2025).

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Orca 06 dengan dukungan Orca 04 dan pesawat pengawasan udara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, memimpin langsung operasi dari atas KP Orca 04.

Kapal berukuran 754 GT bernama FV Princess Janice-168 itu diawaki 32 warga negara Filipina. Dari pemeriksaan awal, kapal tidak memiliki izin usaha penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Ironisnya, kapal tersebut menggunakan alat tangkap modern jenis pukat cincin (purse seine) dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.

“Ini kapal jumbo dengan jaring jumbo. Sekali operasi bisa mengangkut hingga 400 ton ikan, sebagian besar baby tuna. Jika dibiarkan, jelas merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan Indonesia,” tegas Ipunk.

KKP menyebut penangkapan kapal ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Ipunk bahkan menyebutnya sebagai hadiah HUT ke-80 Republik Indonesia berupa terjaganya laut dari praktik illegal fishing.

Selain menahan kapal, tim pengawas juga menertibkan 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga terkait operasi penangkapan ikan ilegal tersebut. Dari hasil perhitungan, aksi penindakan kali ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp189,5 miliar.

Kapal FV Princess Janice-168 kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, awak kapal terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp20 miliar.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + three =