Suara Bersama

OJK Instruksikan Pemblokiran 25.912 Rekening Terindikasi Judi Online

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 25 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang melakukan penelusuran data.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang diselenggarakan secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana OJK hanya meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang juga diduga terlibat dalam aktivitas serupa.

Dian menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi praktik perjudian daring yang kian marak di masyarakat.

Selain pemblokiran, OJK juga telah mendorong bank untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan, khususnya yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya itu, OJK juga meminta seluruh perbankan untuk menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) sebagai bentuk verifikasi lanjutan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Di tengah meningkatnya ancaman siber yang semakin sistematis dan terorganisir, Dian menyebut bahwa OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memperkuat kapabilitas deteksi dini terhadap potensi insiden siber. Hal ini termasuk pemantauan ketat terhadap transaksi keuangan yang menunjukkan anomali atau berpotensi mengarah pada tindakan penipuan (fraud).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + sixteen =