Suara Bersama

Setelah 10 Tahun Kasus UU ITE, Yulianus Paonganan Kini Bebas Berkat Amnesti

Jakarta, Suarabersama.com – Yulianus Paonganan, atau lebih dikenal dengan nama Ongen, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus yang menjeratnya sejak hampir satu dekade lalu.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,”
kata Ongen dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8),

Ongen, yang merupakan lulusan doktoral bidang ilmu kelautan dari IPB, sempat ditangkap pada Desember 2015 akibat unggahan di akun Twitter miliknya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat itu. Ia diketahui mengunggah gambar Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dinilai sebagai penghinaan terhadap kepala negara.

Sebelum peristiwa tersebut, Ongen sudah dikenal luas sebagai salah satu pengkritik vokal terhadap Jokowi sejak menjelang Pilpres 2014. Ia kerap melontarkan pernyataan terbuka yang mempertanyakan kepemimpinan dan kebijakan Jokowi, termasuk menyoal keaslian ijazah sang presiden.

Di sisi lain, Ongen juga dikenal sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto, terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia bahkan merupakan salah satu tokoh yang pertama kali mempopulerkan istilah “kecebong” sebagai label bagi pendukung Jokowi di media sosial.

“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,”lanjutnya.

Meski sempat mendekam dalam tahanan atas dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ongen tetap menyampaikan pesan damai kepada Jokowi yang kini sudah purna tugas sebagai Presiden ke-7 RI.

“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” ucap Ongen.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa sebanyak 1.178 narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dari jumlah itu, dua nama yang menonjol adalah mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.

“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,”ujar Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − two =