Suara Bersama

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Dasco menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat resmi kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atas langkah pengampunan hukum tersebut.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan dari negara yang hanya dapat diberikan oleh Presiden, namun tetap memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan nasihat dari Mahkamah Agung.

Dalam konteks hukum:

  • Amnesti adalah pengampunan atas perbuatan pidana yang telah dijatuhi hukuman, dan memiliki efek menghapus seluruh akibat hukum pidana dari vonis tersebut.

  • Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, terutama untuk perkara yang masih berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan pemberian amnesti, maka segala bentuk hukuman terhadap Hasto Kristiyanto akan dihapus. Sedangkan melalui abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan meskipun proses banding atas vonis sebelumnya masih berlangsung.

Langkah politik ini menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam sistem peradilan pidana nasional, yang tidak terlepas dari pertimbangan politis, yuridis, serta kepentingan negara secara luas.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + five =