Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan tanggapan terkait video yang tengah viral di media sosial, yang memperlihatkan salah satu merek bumbu instan asal Indonesia dilabeli dengan peringatan Prop 65 di Amerika Serikat.
Label Prop 65 merupakan pemberitahuan bahwa suatu produk mengandung bahan kimia yang diklasifikasikan berbahaya, termasuk yang berpotensi menimbulkan kanker.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan lembaganya telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan investigasi terhadap produk yang dimaksud.
“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan,” ujar Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/7)
Apa Itu Prop 65?
Merujuk pada situs resmi Pemerintah Negara Bagian California, Proposition 65 atau disingkat Prop 65, adalah nama lain dari Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.
Undang-undang ini bertujuan melindungi pasokan air minum dari kontaminasi bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Selain itu, UU ini juga melarang bisnis di California untuk secara sengaja membuang bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar ke sumber air minum.
Prop 65 juga mewajibkan negara bagian untuk merilis daftar resmi bahan kimia yang diketahui berisiko bagi kesehatan. Daftar ini diperbarui setidaknya satu kali setiap tahun, dan hingga kini sudah mencakup sekitar 900 jenis bahan kimia sejak pertama kali dirilis pada 1987.
Bahan-bahan yang tercantum di daftar tersebut meliputi senyawa alami maupun sintetis yang biasa ditemukan dalam produk rumah tangga, pestisida, makanan dan aditif pangan, obat-obatan, pewarna, pelarut industri serta hasil sampingan dari proses industri dan emisi kendaraan bermotor.