Suara Bersama

Otorita IKN Pastikan Pembangunan Tahap Dua Tetap Prioritas Nasional

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan agar proyek strategis nasional ini rampung dalam waktu tiga tahun ke depan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan infrastruktur utama—termasuk gedung legislatif, hunian aparatur sipil negara (ASN), jalan, dan fasilitas dasar—berjalan sesuai dengan target. Peninjauan lapangan pada 19 Juli 2025 di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C menunjukkan progres positif, dengan fokus pada kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian.

Namun, di tengah percepatan pembangunan ini, Partai NasDem menyuarakan tuntutan moratorium. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di Jakarta pada 18 Juli 2025, menyatakan bahwa moratorium diperlukan jika pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai status IKN sebagai ibu kota negara melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia menekankan perlunya mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan nasional untuk menghindari beban fiskal yang berlebihan.

Sikap ini kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, yang melalui kanal YouTube resmi NasDem DPR RI pada 25 Juli 2025 mengusulkan agar infrastruktur yang telah terbangun di IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sembari menunggu keputusan politik yang lebih jelas.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi—yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden—menegaskan  pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan moratorium. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 25 Juli 2025, ia menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN pada akhir 2027 atau awal 2028 agar bisa segera difungsikan sebagai pusat pemerintahan nasional.

Dukungan terhadap percepatan pembangunan IKN juga datang dari Komisi XIII DPR RI. Anggotanya, Franky Sibarani, setelah melakukan kunjungan kerja pada 26 Juli 2025, menilai bahwa sejumlah fasilitas sudah siap digunakan. Ia mendorong agar kementerian terkait seperti Lingkungan Hidup, PUPR, Kehutanan, dan ATR/BPN segera mulai beroperasi di lokasi IKN secara bertahap.

Selaras dengan arahan Presiden, Otorita IKN kini memperkuat perencanaan dan penyerapan investasi agar pembangunan dapat berjalan efisien tanpa mengorbankan kualitas. Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pembangunan tahap kedua, yang berlangsung antara 2025 hingga 2029, tetap menjadi prioritas nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk menyelesaikan infrastruktur legislatif dan yudikatif.

Guna mencegah pembengkakan biaya, pemerintah mengupayakan transparansi informasi kepada publik dan melakukan audit berkala. Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur pembangunan IKN dengan jangka waktu sekitar 15 tahun. Namun, percepatan beberapa milestone penting tetap menjadi target utama untuk mendukung berfungsinya pemerintahan secara menyeluruh.

Pemerintah juga menegaskan percepatan pembangunan IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi strategi jangka panjang untuk mendesentralisasi kekuasaan dan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional, khususnya di luar Pulau Jawa.

Meski demikian, Partai NasDem tetap menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi pembengkakan anggaran dan dampaknya terhadap pembangunan daerah-daerah lain yang dianggap lebih mendesak. Partai ini meminta adanya pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut atas proyek tersebut.

Pemerintah sendiri menargetkan agar IKN bisa sepenuhnya difungsikan sebagai pusat pemerintahan—termasuk kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif—pada tahun 2028. Pengawasan dari DPR dan evaluasi rutin oleh Otorita IKN disebut akan terus diperkuat guna memastikan kualitas dan ketepatan target pembangunan tetap terjaga.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 5 =