Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik curang dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jamaah justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
“Nah, di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu (tambahan kuota haji dari Arab Saudi), nah ini seharusnya digunakan untuk itu (mempercepat antrean haji), itu yang sedang kita tangani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Asep menjelaskan bahwa antrean haji bagi warga Indonesia bisa mencapai 25 tahun, meski calon jamaah telah melakukan pembayaran. Oleh karena itu, Pemerintah RI bernegosiasi dengan Pemerintah Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota demi memangkas waktu tunggu.
“Nah itu untuk memperpendek, memangkas (antrean haji) itu. Berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkat harus lebih banyak,”ucap Asep.
Sayangnya, dalam praktiknya, distribusi tambahan kuota ini tidak dijalankan dengan adil dan sesuai prosedur. Ada oknum yang membagi jatah tambahan secara sepihak dan bahkan mengambil keuntungan pribadi.
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi, ada keuntungan yang diambil dari dia (pelaku) ke yang khusus ini,”
ungkap Asep.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah penyelenggara perjalanan haji. Fokus utama adalah bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan berapa jumlah yang diterima oleh pihak travel haji.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi, proses di hilir seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima (kuotanya),”lanjutnya.
Asep menegaskan bahwa penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian besar bagi para jamaah reguler. Kesempatan mereka untuk berangkat lebih awal tertunda karena adanya permainan dalam distribusi.
“Mungkin kalau 20 ribu (tambahan kuota haji) bisa naik (lama antreannya) menjadi, atau turun 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,”
kata Asep.
Sebelumnya, KPK menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji, salah satunya menyasar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan masih berjalan dengan sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.



