Jakarta, Suarabersama.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius persoalan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat, yang menjadi bagian dari poin dalam kerangka persetujuan perdagangan antara kedua negara.
Puan menekankan aspek perlindungan data pribadi tetap harus menjadi prioritas utama pemerintah, bahkan ketika berada dalam skema kerja sama ekonomi dengan negara lain.
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Menurut Puan, kementerian terkait perlu bersikap terbuka dan menjelaskan secara rinci kepada publik mengenai sejauh mana perjanjian dagang dengan Amerika Serikat menyentuh wilayah pengelolaan dan perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,”tambahnya.
Puan juga menggarisbawahi pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga, khususnya di tengah dinamika kerja sama internasional yang melibatkan pertukaran informasi digital lintas negara.



