Suara Bersama

TNI AL: Soal Kewarganegaraan Satria Arta, Bukan Kewenangan Kami

Jakarta, Suarabersama.com – TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir yang kini diketahui menjadi tentara relawan Rusia, sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, merespons viralnya video permintaan Satria agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Satria menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi WNI setelah sebelumnya kehilangan status kewarganegaraannya usai menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Namun, Tunggul menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Satria telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan desersi dalam waktu damai. Ia juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

“Satria Arta Kumbara telah diberhentikan dari TNI AL berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Saat ini, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari TNI,” kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dengan status tersebut, TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk merespons permintaan Satria soal pengembalian kewarganegaraan Indonesia.

“Lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 8 =